Mediapriangan.com - Polemik mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, berbuntut panjang hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kasus yang mencuat setelah Roni disebut menegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan, kini diklarifikasi secara terbuka.
Kedua pihak dipanggil oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk memberikan keterangan. Dalam pernyataan resmi, mutasi tersebut dipastikan tidak sesuai prosedur.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menugaskannya mengambil langkah pembinaan.
“Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” tegas Mahendra di Kantor Itjen Kemendagri, Kamis (18/9/2025).
Permintaan Maaf Terbuka Wali Kota
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Prabumulih Arlan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih, dan saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” ujar Arlan.
Ia juga meminta maaf langsung kepada Roni dan menegaskan bahwa tidak ada pencopotan jabatan.
“Cuma secara lisan penyampaian ‘Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, saya copot.’ Cuma sebatas itu,” jelasnya.
Klarifikasi Soal Anak dan LHKPN
Arlan juga meluruskan isu bahwa anaknya tidak menyetir sendiri ke sekolah. “Selama ini tidak pernah anak saya mau masukkan mobil atau apa-apa di sekolah, selalu diantar sopir,” ungkapnya.