Terkait laporan harta kekayaan (LHKPN), Arlan menyebut semua aset, termasuk mobil yang dipersoalkan, sudah dilaporkan sebelum pencalonannya sebagai wali kota. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memverifikasi laporan tersebut.
Teguran dari Kemendagri dan Partai
Mahendra menegaskan bahwa Kemendagri memberikan teguran tertulis kepada Arlan.
“Teguran tertulis kalau mengulang lagi teguran kedua, ada bertahap namanya sanksi administratif. Kami akan memonitor terus situasi,” jelasnya.
Selain itu, Arlan mengaku sudah mendapat teguran dari Ketua Umum Partai Gerindra Sumatera Selatan.
“Saya sudah ditelepon beberapa kali oleh Ibu Ketum Partai Gerindra Sumsel, sudah menegur saya dan membimbing saya jangan sampai terulang lagi,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Instruksi Pemindahan RKUD ke Bank Banten oleh Mendagri: Tindak Lanjut Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023
Mendagri Tito Karnavian Akan Klarifikasi Soal Pergub Jakarta yang Dianggap Izinkan Poligami bagi ASN
Pramono Anung ‘Hilang’ di Retret? Ternyata Dapat Misi Khusus dari Megawati, Jadi Penghubung ke Mendagri!
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Perbedaan Sertifikat Retret Kepala Daerah di Magelang, Bentuk Apresiasi bagi Peserta
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Mekanisme DPRD soal Pemakzulan Bupati Pati Usai Kisruh Kenaikan PBB
PBB Naik Jadi Sorotan, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pusat Tak Bisa Batalkan tapi Hanya Bisa Intervensi