Terkait laporan harta kekayaan (LHKPN), Arlan menyebut semua aset, termasuk mobil yang dipersoalkan, sudah dilaporkan sebelum pencalonannya sebagai wali kota. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memverifikasi laporan tersebut.
Teguran dari Kemendagri dan Partai
Mahendra menegaskan bahwa Kemendagri memberikan teguran tertulis kepada Arlan.
“Teguran tertulis kalau mengulang lagi teguran kedua, ada bertahap namanya sanksi administratif. Kami akan memonitor terus situasi,” jelasnya.
Selain itu, Arlan mengaku sudah mendapat teguran dari Ketua Umum Partai Gerindra Sumatera Selatan.
“Saya sudah ditelepon beberapa kali oleh Ibu Ketum Partai Gerindra Sumsel, sudah menegur saya dan membimbing saya jangan sampai terulang lagi,” tandasnya.***