Mediapriangan.com - Media sosial ramai dengan aksi protes penggunaan sirene dan strobo di jalan raya melalui gerakan bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Masyarakat menilai pengawalan dengan sirene dan strobo kerap berlebihan meski tidak dalam kondisi darurat.
Stiker yang viral bertuliskan, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!” menjadi simbol keresahan publik terhadap praktik pengawalan tertentu.
TNI: Ada Aturan Khusus
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo memiliki aturan ketat, khusus untuk kendaraan VVIP dan situasi darurat.
Baca Juga: Penyanyi Leony Kritik APBD Tangsel 2024, Anggaran Suvenir Rp20 Miliar, Perjalanan Dinas Rp117 Miliar
“Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan. Kalau ilegal harus ditertibkan, nggak boleh,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta pada Minggu, 21 September 2025.
Agus menambahkan bahwa jajarannya dilarang menyalakan strobo saat mobil kosong atau tidak dalam kondisi darurat, demi menghargai pengendara lain.
“Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” imbuhnya.
Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene
Menanggapi protes publik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo. Pengawalan tetap dilakukan, tetapi tanpa bunyi sirene.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelas Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugoroho, Sabtu, 20 September 2025.
Agus menegaskan, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi benar-benar mendesak atau prioritas tertentu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri Sidang Majelis Umum PBB ke-80, Beri Pidato Urutan Ketiga di New York