Viral ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, TNI dan Korlantas Buka Suara, Istana Minta Pejabat Tak Gunakan Sirene Semena-mena

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 21 September 2025 | 18:48 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)

Istana: Pejabat Jangan Semena-mena

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan pentingnya ketertiban dalam penggunaan fasilitas pengawalan.

“Memang ada Undang Undang yang mengatur itu, tetapi kalau fasilitas itu digunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jumat, 19 September 2025.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo pun mematuhi aturan saat berkendara, termasuk berhenti di lampu merah bila tidak ada urusan mendesak.

Baca Juga: Rp200 Triliun Diberikan ke Bank Himbara, Menkeu Purbaya Bicara soal Potensi Kredit Fiktif, Begini Responsnya

“Beliau (Prabowo) dalam mendapatkan pengawalan berlalu lintas juga sering ikut bermacet-macet, kalau lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” paparnya.

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 59 ayat 5), lampu sirene dan strobo memiliki aturan khusus:

Warna biru + sirene: kendaraan bermotor petugas Kepolisian.

Warna merah + sirene: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, palang merah, rescue, jenazah.

Warna kuning tanpa sirene: patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana, perawatan fasilitas umum, derek kendaraan, angkutan barang khusus.

Dengan aturan ini, penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi, sekaligus menjawab keresahan publik terkait gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X