Istana: Pejabat Jangan Semena-mena
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan pentingnya ketertiban dalam penggunaan fasilitas pengawalan.
“Memang ada Undang Undang yang mengatur itu, tetapi kalau fasilitas itu digunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jumat, 19 September 2025.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo pun mematuhi aturan saat berkendara, termasuk berhenti di lampu merah bila tidak ada urusan mendesak.
“Beliau (Prabowo) dalam mendapatkan pengawalan berlalu lintas juga sering ikut bermacet-macet, kalau lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” paparnya.
Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 59 ayat 5), lampu sirene dan strobo memiliki aturan khusus:
Warna biru + sirene: kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
Warna merah + sirene: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, palang merah, rescue, jenazah.
Warna kuning tanpa sirene: patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana, perawatan fasilitas umum, derek kendaraan, angkutan barang khusus.
Dengan aturan ini, penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi, sekaligus menjawab keresahan publik terkait gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk.***
Artikel Terkait
Basri Baco Ramai Disorot Usai Usul Tunjangan Anggota DPRD Diseragamkan, Respons Bima Arya Jadi Bahan Perbincangan
Prabowo Bagikan 330 Ribu Smart TV ke Sekolah, Digitalisasi Pendidikan Jadi Fokus untuk Daerah Terpencil
Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO, Kini Komisaris Pertamina, Menapaki Karier Politik dan Komunikasi yang Panjang
IFG Kampanyekan Disiplin Berkendara dan Kesadaran Berasuransi di Hari Keselamatan Transportasi 2025
TNI AD Buka Suara soal Penjagaan Gedung DPR, Tegaskan Bukan Intimidasi tapi Bantuan Sesuai UU TNI
Isu 5.000 SPPG MBG Fiktif Ditanggapi BGN, Semua Sudah Terverifikasi, Proses Roll Back Jadi Klarifikasi