Mediapriangan.com - Rencana menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik pada 2028 semakin menguat.
Kepastian itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Perpres tersebut memuat arahan khusus untuk mempercepat pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan mempersiapkan infrastruktur yang memadai. Pembangunan ini disebut akan menjadi kunci agar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa berkantor di IKN mulai 2028.
Jokowi Dukung Penuh Langkah Prabowo
Presiden RI ke-7, Joko Widodo, menyambut positif keputusan Prabowo. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan tujuan awal pembangunan IKN.
“Saya kira sangat bagus ya, bahwa Bapak Presiden telah memutuskan menandatangani Perpres, disampaikan mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Menurut saya bagus,” ucap Jokowi kepada awak media di kediamannya, Jumat (26/9/2025).
Ia berharap pada 2028 seluruh aktivitas pemerintahan sudah terpusat di Kalimantan Timur. “Artinya kelembagaan-kelembagaan baik itu eksekutif, yudikatif, kemudian legislatif, semuanya akan berada di IKN sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
“Kita harapkan nanti Insya Allah betul-betul 2028 kita benar-benar siap dan pindah bersama-sama ke IKN,” sambungnya.
AHY: Pembangunan Dikawal Ketat
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pemerintah akan mengawal ketat pembangunan IKN.
“Ya, kita kawal semuanya, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau pusat yudikatif maupun legislatif,” ujar AHY kepada awak media di Jakarta, 21 September 2025.