Menurutnya, IKN baru bisa disebut siap menjadi ibu kota politik jika pembangunan pusat eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah rampung dan bisa digunakan untuk berbagai agenda kenegaraan.
DPR Masih Kaji Perpres
Meski pemerintah sudah menetapkan target, DPR RI menyatakan masih mempelajari lebih jauh isi Perpres tersebut. Ketua DPR, Puan Maharani, mengaku belum bisa memastikan kapan anggota dewan akan mulai berkantor di IKN.
“Ini saya mau lihat kajiannya dulu, belum lihat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, 22 September 2025.
Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik
Berdasarkan Perpres 79/2025, sejumlah syarat harus dipenuhi agar IKN bisa difungsikan sebagai pusat pemerintahan.
Di antaranya, luas pembangunan KIPP harus mencapai 800–850 hektar, setidaknya 20 persen gedung pemerintahan sudah selesai dibangun, dan pembangunan hunian telah mencapai 50 persen.
Selain itu, sarana-prasarana dasar harus mencapai 50 persen ketersediaan, dan indeks aksesibilitas serta konektivitas IKN berada di angka 0,74. Target ini diharapkan tuntas sebelum 2028 agar seluruh kegiatan pemerintahan dapat berjalan optimal di ibu kota baru.***