Mediapriangan.com - Polemik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan menegaskan bahwa skema tabungan perumahan kini bersifat sukarela, bukan lagi kewajiban yang memotong gaji pekerja.
Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2025.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.
Hakim: Tapera Tidak Bisa Dipaksa
Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa penggunaan istilah “tabungan” tidak bisa diperlakukan seperti pungutan pajak yang bersifat memaksa. Menurutnya, konsep tabungan harus berlandaskan kesukarelaan, bukan kewajiban.
“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” ujar Saldi Isra.
Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan Pasal 7 ayat (1) yang menjadi dasar kewajiban peserta Tapera adalah ‘pasal jantung’ undang-undang tersebut, sehingga pembatalan pasal itu otomatis membuat UU Tapera inkonstitusional.
Gugatan Pekerja Dikabulkan
Gugatan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung. Keduanya menilai kewajiban Tapera hanya akan menambah beban hidup masyarakat, terutama pekerja sektor formal dan informal.
Dengan putusan ini, pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera resmi dihapus dan skema tabungan perumahan kembali menjadi opsi sukarela.
Aksi Panjang Berbuah Hasil
Sejak awal, program Tapera menuai gelombang protes dari serikat buruh. Pada Juni 2024, ribuan buruh menggelar aksi di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Yogyakarta, dan Tangerang, menolak pemotongan upah.
Mereka khawatir dana Tapera rawan disalahgunakan dan manfaatnya tidak jelas.