Mediapriangan.com - Perdebatan soal syarat pendidikan calon presiden (capres) hingga calon kepala daerah (cakada) akhirnya mendapat kepastian hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat minimal pendidikan bagi capres, cawapres, caleg, dan cakada tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (29/9/2025), yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta kenaikan syarat pendidikan menjadi lulusan strata satu (S-1).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.
Gugatan Warga dan Alasan MK
Permohonan uji materi ini diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar yang menggugat pasal-pasal pada UU Pemilu dan UU Pilkada, seperti Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.
Ia berpendapat bahwa syarat lulusan SMA sederajat tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan seharusnya dinaikkan menjadi S-1.
Namun Mahkamah tidak sependapat. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa persoalan syarat pendidikan adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah untuk menentukan, bukan ranah yudikatif.
“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan bahwa isu ini sebenarnya sudah pernah diajukan dan diputus sebelumnya dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, sehingga pertimbangan hukum terdahulu tetap berlaku.