MK Putuskan Syarat Pendidikan Capres-Cakada Tetap Minimal SMA, Gugatan Naik ke S-1 Resmi Ditolak

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 30 September 2025 | 12:48 WIB
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres.  (mkri.id)
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres. (mkri.id)

Mediapriangan.com - Perdebatan soal syarat pendidikan calon presiden (capres) hingga calon kepala daerah (cakada) akhirnya mendapat kepastian hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat minimal pendidikan bagi capres, cawapres, caleg, dan cakada tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (29/9/2025), yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta kenaikan syarat pendidikan menjadi lulusan strata satu (S-1).

Baca Juga: MK Resmi Hapus UU Tapera, Iuran Wajib Dinyatakan Inkonstitusional, Buruh Rayakan Kemenangan di Tengah Aksi Panjang

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.

Gugatan Warga dan Alasan MK

Permohonan uji materi ini diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar yang menggugat pasal-pasal pada UU Pemilu dan UU Pilkada, seperti Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Ia berpendapat bahwa syarat lulusan SMA sederajat tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan seharusnya dinaikkan menjadi S-1.

Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim MK Beri Dissenting Opinion dan Desak Perbaikan dengan Keterbukaan Publik

Namun Mahkamah tidak sependapat. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa persoalan syarat pendidikan adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah untuk menentukan, bukan ranah yudikatif.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan bahwa isu ini sebenarnya sudah pernah diajukan dan diputus sebelumnya dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, sehingga pertimbangan hukum terdahulu tetap berlaku.

Baca Juga: KPK Rilis 5 Rekomendasi Pasca Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan Wamen, Dorong Reformasi Gaji dan Regulasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X