Mediapriangan.com - Perdebatan soal syarat pendidikan calon presiden (capres) hingga calon kepala daerah (cakada) akhirnya mendapat kepastian hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat minimal pendidikan bagi capres, cawapres, caleg, dan cakada tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (29/9/2025), yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta kenaikan syarat pendidikan menjadi lulusan strata satu (S-1).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.
Gugatan Warga dan Alasan MK
Permohonan uji materi ini diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar yang menggugat pasal-pasal pada UU Pemilu dan UU Pilkada, seperti Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.
Ia berpendapat bahwa syarat lulusan SMA sederajat tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan seharusnya dinaikkan menjadi S-1.
Namun Mahkamah tidak sependapat. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa persoalan syarat pendidikan adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah untuk menentukan, bukan ranah yudikatif.
“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan bahwa isu ini sebenarnya sudah pernah diajukan dan diputus sebelumnya dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, sehingga pertimbangan hukum terdahulu tetap berlaku.
Artikel Terkait
BCA Mobile dan myBCA Error di Senin Pagi, Nasabah Mengeluh Tak Bisa Transaksi, Bank Janjikan Sistem Berangsur Normal
Mengenal PU 608, Kompas Baru Kementerian PU untuk Infrastruktur, Nol Kemiskinan, dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Prabowo Sentil Koruptor Lihai, Tegaskan Panggil Jaksa Agung hingga Klaim Selamatkan Rp300 Triliun untuk MBG
Ferry Irwandi Sindir Laporan Hera Lubis ke Polda Sumut, Sentil Unggahan yang Dihapus dan Pentingnya Pendidikan
Uya Kuya Menangis Lihat Rumahnya Rusak Usai Dijarah, Kenangan Anak-anaknya Raib Tak Bersisa
MK Resmi Hapus UU Tapera, Iuran Wajib Dinyatakan Inkonstitusional, Buruh Rayakan Kemenangan di Tengah Aksi Panjang
Prabowo Targetkan 3 Juta Rumah Rakyat, Sebut Perumahan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Prabowo Tegaskan MBG Tetap Jalan, Semua Dapur Harus Steril dan Gunakan Test Kit Sebelum Distribusi
Simak 8 Terobosan Pemerintah Prabowo, Rumah untuk MBR Kini Lebih Mudah, BPHTB dan PPN Gratis!
Target 25.000 Rumah Terlampaui, Prabowo Optimistis Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat Bisa Tercapai