Jaga Hak Konstitusional Warga
MK juga menilai bahwa menaikkan syarat pendidikan menjadi S-1 justru akan mengurangi hak politik warga negara. Mahkamah menegaskan bahwa pendidikan formal bukan satu-satunya ukuran kualitas kepemimpinan, melainkan juga integritas, kapasitas, dan pengalaman.
“Perubahan syarat menjadi lulusan sarjana dapat mempersempit peluang warga negara untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hak politik yang dijamin UUD 1945,” terang MK.
Selain itu, aturan saat ini tetap membuka kesempatan bagi warga yang memiliki pendidikan lebih tinggi untuk ikut berkontestasi dalam pemilu tanpa diskriminasi terhadap yang hanya lulusan SMA.
Berlaku untuk Semua Tingkatan
Mahkamah menggunakan logika hukum yang sama untuk menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan bagi caleg DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah.
Dengan demikian, putusan ini menegaskan bahwa syarat minimal pendidikan SMA sederajat untuk semua calon pejabat publik masih berlaku sampai ada perubahan dari pembentuk undang-undang.
Keputusan MK ini sekaligus menutup perdebatan panjang mengenai kualifikasi pendidikan bagi pemimpin nasional dan daerah.***