“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” jelasnya.
Teguran untuk Seluruh PSE
Alexander menegaskan, kasus TikTok menjadi peringatan bagi semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Setiap PSE privat harus tunduk pada hukum nasional. Kami akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan seluruh platform digital beroperasi secara bertanggung jawab,” ucapnya.
Baca Juga: Percaya Ruben Onsu Urus Jalur Hukum, Sarwendah Fokus Lindungi Mental Anak di Tengah Fitnah TikTok
Implikasi Pembekuan
Dengan basis pengguna yang besar, pembekuan izin TikTok berpotensi menimbulkan dampak luas, baik bagi pengguna maupun ekosistem digital di Indonesia. Apalagi, fitur TikTok Shop sebelumnya juga sempat menuai kontroversi sebelum dihentikan pada akhir 2023.
Meski begitu, pemerintah menegaskan keberlangsungan platform digital sepenuhnya bergantung pada komitmen perusahaan dalam menaati regulasi nasional.***