Mediapriangan.com - Sosok Anggito Abimanyu kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam amanatnya, Presiden Prabowo memberikan arahan khusus mengenai kesiapan LPS dalam menjalankan mandat baru yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mandat tambahan ini memperluas peran LPS tidak hanya sebatas penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga merambah ke sektor asuransi.
“Pertama, LPS kan lembaga penjaminan simpanan ya. Mandat yang baru kan disampaikan di samping perbankan juga untuk asuransi,” ujar Anggito di Istana Negara.
Ia menambahkan, LPS juga akan memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan dana bagi lembaga keuangan, baik bank maupun asuransi, yang mengalami gangguan likuiditas.
Namun, langkah ini hanya dapat dilakukan setelah proses pengawasan dan penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tetapi itu semuanya kan berawal dari penempatan dana dan pengawasan dari OJK. Jadi LPS itu kan lebih di ujungnya suatu lembaga keuangan, khususnya perbankan dan asuransi yang bermasalah di likuiditas,” jelasnya.
Siap Lepas Jabatan Wamenkeu
Anggito memastikan bahwa saat ini dirinya masih tercatat sebagai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun, begitu Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya sebagai Ketua LPS resmi diterbitkan, statusnya sebagai Wakil Menteri Keuangan akan berakhir.
“Pokoknya dengan Keppres hari ini yang akan diterbitkan saya otomatis tidak lagi akan mendapat sebagai Wakil Menkeu. Tapi sekarang masih ya,” ujarnya.
Rekam Jejak Panjang di Bidang Ekonomi