Pencopotan Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, Terungkap Dugaan Aliran Dana Rp500 Juta dari Kasus Fahrenheit

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Kejaksaan Agung mencopot Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro setelah muncul dugaan aliran dana Rp500 juta dari kasus Fahrenheit.   (Facebook/Kejarijakbar)
Kejaksaan Agung mencopot Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro setelah muncul dugaan aliran dana Rp500 juta dari kasus Fahrenheit. (Facebook/Kejarijakbar)

 

Mediapriangan.com - Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, setelah namanya terseret dalam kasus penggelapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Hendri Antoro diduga menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari hasil penggelapan yang dilakukan mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Kasus Hendri Antoro menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan kejaksaan.

Baca Juga: Pemerintah Fokus Bangun Sekolah Garuda di Luar Jawa, Ini Alasan Strategis dan Perbedaannya dengan Sekolah Rakyat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kabar pencopotan tersebut. Ia menyebut bahwa posisi Kajari Jakarta Barat kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.

“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga integritas lembaga dengan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melanggar hukum maupun etika profesi.
“Kami komit untuk menindak,” tegasnya.

Baca Juga: MIND ID Perkuat Fondasi ESG, Dorong Hilirisasi Tambang dan Masa Depan Berkelanjutan Indonesia

Nama Hendri Muncul dalam Dakwaan Azam Akhmad

Keterlibatan Hendri Antoro terungkap dalam surat dakwaan terhadap Azam Akhmad Akhsya, jaksa yang telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025.

Dalam berkas tersebut, Azam tidak bertindak sendiri, melainkan membagikan sebagian hasil penggelapan kepada sejumlah pihak, termasuk Hendri.

Menurut dakwaan, uang Rp500 juta diberikan kepada Hendri melalui Plh Kasi Pidum atau Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali, pada Desember 2023.

Baca Juga: Teror Bom Guncang 3 Sekolah Internasional Tangsel–Jakut, Pelaku Minta Rp497 Juta Tebusan Lewat Bitcoin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X