Mediapriangan.com - Kasus penggunaan jet pribadi oleh jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI semakin menjadi sorotan publik.
Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras, kini giliran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang akan turun tangan menelusuri penggunaan dana negara dalam kasus ini.
DKPP menemukan adanya penyewaan jet pribadi mewah jenis Embraer Legacy 650 sebanyak puluhan kali oleh oknum komisioner KPU RI selama masa penyelenggaraan Pemilu 2024. Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota parlemen.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, memastikan pihaknya akan segera memanggil Ketua dan seluruh komisioner KPU RI untuk memberikan klarifikasi terbuka.
“Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini. Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara,” ujar Dede Yusuf di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Dede Yusuf, penggunaan fasilitas negara harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas resmi. Ia menegaskan, DPR akan menelusuri alokasi dan mekanisme penggunaan anggaran dalam kasus ini.
“Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu,” tegas Dede.
Awal Mula Kasus Jet Pribadi
Skandal ini bermula ketika KPU diketahui menyewa pesawat jet pribadi dalam rangka mendukung kegiatan monitoring dan distribusi logistik Pemilu 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan langkah tersebut terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU dan kepada anggota lainnya,” ujar Heddy dalam sidang putusan DKPP secara daring, Selasa (21/10/2025).
Selain itu, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Sekjen KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno, sementara Betty Epsilon Idroos direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.