Mediapriangan.com - Pemerintah tengah mematangkan langkah untuk menata kembali kewajiban pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Upaya ini dilakukan agar penyelesaian pembiayaan tetap berkelanjutan tanpa menambah beban terhadap keuangan negara.
Menurut informasi dari Istana, pembahasan terkait utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi salah satu agenda utama dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden meminta jajarannya menghitung ulang seluruh kewajiban keuangan proyek strategis nasional tersebut dan mempertimbangkan opsi perpanjangan masa pinjaman.
“Pemerintah sedang mencari skema yang terbaik, termasuk perhitungan-perhitungannya,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Kamis 30 Oktober 2025.
Ia menambahkan, “Salah satu opsinya adalah kemungkinan untuk meminta kelonggaran dari sisi waktu pembayaran.”
Tugas Khusus Hitung Ulang Utang Whoosh
Dalam rapat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, untuk melakukan perhitungan ulang sisa utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Baca Juga: Anthony Budiawan Guncang Publik, Ungkap Dugaan Pemufakatan Jahat dan Pinjaman Mahal Proyek Whoosh
Selain itu, mereka juga diminta menyiapkan alternatif skema pembiayaan jangka panjang agar proyek tetap berjalan tanpa membebani kas negara.
“Mereka menghitung lagi detilnya, kemudian opsi-opsi untuk meminta perpanjangan masa pinjaman. Itu bagian dari skenario skema terbaik,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola transportasi publik secara menyeluruh. “Kewajiban pemerintah adalah menyediakan transportasi publik yang baik, mulai dari kereta api reguler, bus, kapal, hingga moda lainnya,” tuturnya.
Baca Juga: Desakan Anthony Budiawan ke KPK Soal Proyek Whoosh, Ungkap Dalang Mark Up dan 'Barang Busuk'