nasional

Menkomdigi Tegaskan Sanksi PSE yang Abaikan Batasan Usia Anak dalam Akses Media Sosial

Senin, 8 Desember 2025 | 21:26 WIB
Foto ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur. (Freepik/freepik)

 

 

Mediapriangan.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan menjatuhkan Sanksi PSE yang tidak mematuhi ketentuan Batasan Usia Anak dalam layanan digital. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 8 Desember 2025.

Menurut Menkomdigi, aturan yang menjadi dasar penerapan Sanksi PSE tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, regulasi yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Aturan ini memuat ketentuan Batasan Usia Anak untuk mengakses platform digital, termasuk media sosial.

Dalam forum rapat, Meutya kembali menjelaskan bahwa sasaran dari Sanksi PSE bukan ditujukan kepada orang tua maupun anak-anak.

Baca Juga: Jakarta Livin Mandiri Resmi Datangkan Ceyda Aktas dari Turki, Rekrutan Besar Jelang Proliga 2026

“Jadi, ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya,” ujar Meutya.

“Ini sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut,” jelasnya.

Ketentuan dalam PP Tunas mengatur dua kategori usia. Untuk platform dengan risiko ringan, anak berusia minimal 13 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua.

Baca Juga: Kabupaten Ciamis Gelar Anugerah Masjid Ramah 2025, Bupati Herdiat Soroti Moral Generasi Muda

Sementara untuk risiko tinggi, Batasan Usia Anak yang diperbolehkan mendaftar adalah minimal 16 tahun. Anak usia 18 tahun telah diizinkan mengelola akun secara mandiri.

Aturan ini juga menegaskan pentingnya kontrol dan pendampingan orang tua saat pembuatan akun sebagai bagian dari penguatan Akses Media Sosial Anak yang aman.

Isu Akses Media Sosial Anak kembali mengemuka setelah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Dalam rapat terbatas di Kartanegara pada 9 November 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberi perhatian khusus terhadap potensi pengaruh negatif gim daring.

Baca Juga: Red Sparks Coret Wipawee Srithong, Rekrut Inkushi sebagai Pengganti Kuota Asia Liga Voli Korea, Ini Profilnya

Halaman:

Tags

Terkini