Mediapriangan.com - Polemik hukum yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono terus menuai perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, yang angkat bicara mengenai laporan polisi terhadap Pandji Pragiwaksono usai pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Pandji Pragiwaksono sebelumnya dilaporkan ke kepolisian oleh aliansi angkatan muda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan publik dan penistaan agama dalam materi yang dibawakan Pandji Pragiwaksono saat tampil dalam show Mens Rea.
Baca Juga: Mens Rea Pandji Pragiwaksono Disorot, Kalimat Menurut Keyakinan Saya Jadi Perbincangan Publik
Abraham Samad mengaku terkejut ketika mengetahui persoalan ini berkembang hingga masuk ke ranah hukum. Hal itu disampaikannya dalam siniar YouTube Indonesia Laywers Club, Senin 12 Januari 2026.
“Saya coba buka beritanya dan mengagetkan saya,” ucap Abraham.
“Karena beritanya bahwa Stand up Komedi si Pandji itu ternyata dilaporkan,” imbuhnya.
Menurut Abraham Samad, ada kejanggalan dalam laporan terhadap Pandji Pragiwaksono jika merujuk pada rumusan KUHP 2026 yang mulai berlaku awal tahun ini.
Ia menilai, pelapor seharusnya merupakan pihak yang secara langsung merasa dirugikan atau menjadi objek dalam materi pertunjukan Mens Rea.
“Seharusnya yang melaporkan karena menurut rumusan KUHP itu adalah yang bersangkutan,” terangnya.
“Tapi tadi yang melaporkan mungkin relawan atau orang-orang yang bukan langsung,” tambah Abraham.
Lebih lanjut, Abraham Samad juga menyoroti langkah aparat penegak hukum yang disebut akan segera meminta klarifikasi dari Pandji Pragiwaksono. Hal tersebut, menurutnya, memunculkan kekhawatiran tersendiri di tengah penerapan KUHP 2026 yang masih baru.