Menanggapi mosi tidak percaya dari masyarakat, otoritas kementerian langsung berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum demi memastikan akuntabilitas instansi.
"Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian," bebernya.
"Supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa yang bersih dari korupsi," sambung Gus Ipul.
Terkait mekanisme teknis, sang Menteri memaparkan bahwa otoritas penuh pemanfaatan dana sedari awal diserahkan kepada unit kerja terkait berdasarkan hierarki birokrasi, yang melibatkan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada polemik pengadaan sepatu SR ini, fungsi KPA diamanatkan kepada Kepala Biro Umum, yang selanjutnya menunjuk PPK selaku eksekutore lapangan.
"Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Guna menuntaskan perkara penyerapan dana Rp799 ribu per pasang ini secara menyeluruh, pembenahan struktur anggaran kini diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Robben Rico untuk segera dikaji ulang.
Sementara itu, mandat untuk meneruskan investigasi serta audit total pengadaan barang didelegasikan kepada Plt Inspektur Jenderal Dody Sukmono.***