Dua Pejabat Kemensos Dinonaktifkan Gus Ipul Buntut Investigasi Skandal Pengadaan Sepatu SR Rp799 Ribu

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:45 WIB
Dua pejabat Kemensos dinonaktifkan Gus Ipul sebagai langkah tegas mengevaluasi proses pengadaan sepatu SR tahun 2025 yang memicu kontroversi publik. (Instagram/pandemictalks)
Dua pejabat Kemensos dinonaktifkan Gus Ipul sebagai langkah tegas mengevaluasi proses pengadaan sepatu SR tahun 2025 yang memicu kontroversi publik. (Instagram/pandemictalks)

Baca Juga: Rivalitas Baru Liga Voli Korea, Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Vanja Bukilic Setia Bersama Red Sparks

Menanggapi mosi tidak percaya dari masyarakat, otoritas kementerian langsung berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum demi memastikan akuntabilitas instansi.

"Kami telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian," bebernya.

"Supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa yang bersih dari korupsi," sambung Gus Ipul.

Terkait mekanisme teknis, sang Menteri memaparkan bahwa otoritas penuh pemanfaatan dana sedari awal diserahkan kepada unit kerja terkait berdasarkan hierarki birokrasi, yang melibatkan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Breaking News! SOOP Resmi Akuisisi AI Peppers di Liga Voli Korea, Tim Voli Putri Ini Pindah dari Gwangju?

Pada polemik pengadaan sepatu SR ini, fungsi KPA diamanatkan kepada Kepala Biro Umum, yang selanjutnya menunjuk PPK selaku eksekutore lapangan.

"Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Guna menuntaskan perkara penyerapan dana Rp799 ribu per pasang ini secara menyeluruh, pembenahan struktur anggaran kini diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Robben Rico untuk segera dikaji ulang.

Sementara itu, mandat untuk meneruskan investigasi serta audit total pengadaan barang didelegasikan kepada Plt Inspektur Jenderal Dody Sukmono.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X