Djawatan Sandi yang semula di bawah Menteri Pertahanan dan hanya melayani lingkungan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang menjadi berada langsung di bawah Presiden.
Lalu, berdasarkan Keppres No. 7/1972 tertanggal 22 Februari 1972, nama Djawatan Sandi menjadi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Sejalan konsolidasi dan penataan struktur kelembagaan pemerintah landasan hukum Lembaga Sandi Negara terus diperbarui, berturut-turut pada 18 Juli 1994 dengan Keppres No. 54/1994, lalu pada 7 Juli 1999 dengan Keppres No. 77/1999, dan terakhir dengan Keppres No. 103/2001.
Pada 13 April 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BSSN melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Bahkan sekarang keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang ada di Kementerian Kominfo dilaksanakan oleh BSSN.***