nasional

Asyiik! Pekan Depan THR 2023 untuk Pekerja Swasta Bakal Cair, Berikut Aturan dan Pelaksanaannya

Jumat, 7 April 2023 | 15:24 WIB
Ilustrasi THR 2023 untuk pekerja/burus swasta yang bakal cair pekan depan. (Pixabay/nuril anwar)

Baca Juga: Pasar Malam Modern Perdanaria Hadir di Lapangan Sakura Bogor, Pas untuk Ngabuburit dan Berburu Kuliner

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Mengetahui Sang Pencipta Chat GPT: Sejarah dan Peran Penting OpenAI dalam Inovasi Language Model Terkini

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Baca Juga: Momentum Ramadan Jangan Lupa Anak Yatim, Ini Kata Uu Ruzhanul Ulum 

7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam SE tersebut, juga tercantum himbauan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, sebagai berikut:

1. mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara/Saudari membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Itulah isi SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang perlu diketahui buruh maupun oleh pihak perusahaan.***

Halaman:

Tags

Terkini