nasional

Perpres 21/2023: Peningkatan Produktivitas Kerja ASN dengan Peraturan Baru tentang Hari Kerja dan Jam Kerja

Sabtu, 15 April 2023 | 00:58 WIB
Ilustrasi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Untuk Peningkatan Produktivitas Kerja ASN dengan Peraturan Baru tentang Hari Kerja dan Jam Kerja. (Prokopim Ciamis)

 

Mediapriangan.com - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN dan memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Tanggal Jadwal Sholat Idul Fitri 2023, NU dan Pemerintah Masih Menunggu Hilal

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Hari kerja bagi instansi pemerintah atau hari operasional untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Baca Juga: Yuk! Ikutan Memilih Logo IKN, Berhadiah Motor Listrik yang ditandatangani Presiden Joko Widodo

Peraturan ini juga mengatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan, sbagaimana dikutip MediaPriangan dari laman JDIH Sekretariat Kabinet.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” diterangkan dalam Perpres.

Sedangkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga: Bocoran Dana PIP Kemdikbud 2023 untuk SD, SMP, dan SMA, Nominal BLT Anak Sekolah dan Syarat Penerima, Cek!

Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Halaman:

Tags

Terkini