Perkara ini kemudian diresmikan ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Lembaga pemasyarakatan juga memberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental dan kegiatan lainnya.
Tujuannya adalah agar setelah mereka keluar dari lapas, mereka memiliki keterampilan dan menjadi manusia yang lebih baik.
Sistem pemasyarakatan di Indonesia telah melalui tiga periode, yang dimulai dengan konsep hukum nasional yang digambarkan dengan sebuah pohon beringin pada periode Pemasyarakatan I (1963-1966).
Pada periode Pemasyarakatan II (1966-1975), terjadi pendirian kantor-kantor Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA).
Sementara pada periode Pemasyarakatan III (1975-sekarang), terjadi evaluasi sistem pemasyarakatan untuk memperbaiki sarana peraturan, personalia, keuangan, dan fisik.***