Selain itu, Kemenkumham juga menunjuk Putri asal Bantul Yogyakarta ini untuk menjadi Duta Kekayaan Intelektual 2023.
Putri akan menjadi mitra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk mempromosikan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) pada masyarakat, utamanya anak muda.
“Harapannya, agar Ananda Putri dapat melakukan promosi, sosialisasi, dan edukasi Kekayaan Intelektual sehingga menginspirasi anak-anak bangsa untuk terpacu mengembangkan bakat, terus berkarya menggunakan kekayaan intelektual, memberdayakan kreativitas secara positif, dan berusaha secara kompetitif serta meraihnya secara sportif,” tambah Yasonna.
Sebagai informasi, bahwa Kemenkumham melalui DJKI secara aktif turun ke berbagai daerah di Indonesia untuk melakukan sosialisasi kekayaan intelektual melalui beberapa program di antaranya Mobile IP Clinic, IP and Tourism, seminar IP Talks.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Petani Di Cipatujah, Adegan Ke-15 Pelaku Membacok Tetangga
Seperti pada 17 - 18 Juni 2023, DJKI telah menyelenggarakan kegiatan IP and Tourism di Kepulauan Riau (Kepri) untuk mendorong pariwisata berbasis Kekayaan Intelektual disana.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Min Usihen mengatakan, DJKI juga aktif membuat konten dan publikasi melalui kanal media sosial dan media massa untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman anak muda terhadap kekayaan intelektual.
Masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung melalui kanal layanan informasi dan aduan yang telah disediakan, yaitu livechat, email, Siviki, Call Center, dan sosial media.
Baca Juga: Warnai HUT Bhayangkara Ke-77, Polri Rawat Situs Bersejarah Makam Waliyullah
Min Usihen juga berharap, dengan dijadikannya Putri Ariani yang memiliki kecintaan pada dunia musik dan mampu bernyanyi serta memainkan alat musik hingga menciptakan lagu dalam hitungan waktu yang singkat, dapat menginspirasi seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan pelindungan kekayaan intelektual melalui DJKI.***