Kemudian, antara tahun 1870 hingga 1942, DJB membuka 15 kantor cabang di kota-kota strategis di Hindia Belanda.
Pada tahun 1942, saat pemerintahan Jepang berkuasa, DJB dilikuidasi dan digantikan oleh Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG).
Setelah kemerdekaan Indonesia, Belanda melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA) berusaha untuk memulihkan kekuasaannya di Indonesia.
DJB dibentuk kembali agar dapat mencetak dan mengedarkan uang NICA, yang berdampak pada ketidakstabilan ekonomi Indonesia.
Penetapan Tanggal Hari Bank Indonesia
Pada tahun 1951, tuntutan untuk memiliki bank sentral sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia semakin kuat.
Pemerintah membentuk Panitia Nasionalisasi DJB dan melalui nasionalisasi tersebut, pemerintah membeli 97 persen saham DJB.
Pada tanggal 1 Juli 1953, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan UU DJB Wet yang diterbitkan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1922.
Sejak itu, BI secara resmi menjadi Bank Sentral Republik Indonesia. Peran BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, tetapi juga sebagai bank komersial yang memberikan kredit.
Pada saat itu, Dewan Moneter (DM) ditunjuk untuk menetapkan kebijakan moneter, dengan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai ketua dan anggota yang terdiri dari Gubernur BI dan Menteri Perdagangan (Mendag).
BI bertanggung jawab melaksanakan kebijakan moneter yang ditetapkan oleh DM. Pada tahun 1968, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia.