UU ini mengembalikan peran BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia setelah sebelumnya menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI).
UU tersebut juga menegaskan bahwa BI tidak berfungsi memberikan kredit komersial, melainkan sebagai agen pembangunan dan memegang kas negara.
Bank lain yang bergabung menjadi Bank Tunggal kembali menjadi bank pemerintah yang independen dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 dan 22 Tahun 1968.
Tanggal 5 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bank Indonesia. Perayaan ini merupakan momentum penting untuk mengenang dan mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan oleh BI terhadap perekonomian di Indonesia.
Hari Bank Indonesia bukan sekadar momen perayaan semata, tetapi juga menjadi representasi dari perjalanan panjang dan berbagai kontribusi yang telah dilakukan oleh BI dalam membangun fondasi ekonomi yang kuat dan stabil bagi negara ini.***
Artikel Terkait
Gelar Pangan Murah dan Edukasi Inflasi, BI Tasikmalaya Menjaga Stabilitas Harga
Penuhi Tradisi THR, BI dan Perbankan Siapkan Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Untuk Ramadhan dan Lebaran
BI Tasikmalaya Gelar SERAMBI 2023: Event Edukasi dan Layanan Penukaran Uang Baru, Ramadhan dan Idul Fitri 2023
Bank Indonesia Tasikmalaya Sediakan 116 Tempat Penukaran Uang Baru Lebaran 2023, Ini Syarat dan Cara Tukarnya
Terkait Peredaran Uang Rupiah Palsu, Begini Menurut BI Tasikmalaya