UU ini mengembalikan peran BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia setelah sebelumnya menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI).
UU tersebut juga menegaskan bahwa BI tidak berfungsi memberikan kredit komersial, melainkan sebagai agen pembangunan dan memegang kas negara.
Bank lain yang bergabung menjadi Bank Tunggal kembali menjadi bank pemerintah yang independen dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 dan 22 Tahun 1968.
Tanggal 5 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bank Indonesia. Perayaan ini merupakan momentum penting untuk mengenang dan mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan oleh BI terhadap perekonomian di Indonesia.
Hari Bank Indonesia bukan sekadar momen perayaan semata, tetapi juga menjadi representasi dari perjalanan panjang dan berbagai kontribusi yang telah dilakukan oleh BI dalam membangun fondasi ekonomi yang kuat dan stabil bagi negara ini.***