nasional

Mudah, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Uang Kertas Baru 2022, Proses Mulai 19 Agustus 2022

Jumat, 19 Agustus 2022 | 08:04 WIB
Tujuh pecahan uang kertas baru tahun 2022. (Tangkap Layar Youtube/Bank Indonesia)

MEDIAPRIANGAN - Bank Indonesia (BI) secara resmi telah meluncurkan tujuh uang baru 2022 atau uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022), pada Kamis 18 Agustus 2022.

Ketujuh pecahan uang kertas baru tahun 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Pada uang baru 2022 ini tetap tetap memakai gambar pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang.

Baca Juga: Aksi Penembakan Kucing, Jendral TNI Andika Perkasa Terjunkan Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum

Adapun bagi masyarakat yang ingin menukarkan dengan uang kertas baru 2022 tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman resmi pintar.bi.go.id.

Proses penukaran uang baru 2022 sudah dapat dilakukan mulai hari ini 19 Agustus 2022 dengan beberapa syarat dapat uang kertas baru yang harus dipenuhi.

Berikut syarat dapat uang kertas baru seperti yang dilansir dari laman Bank Indonesia.
1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

Baca Juga: Korban Amuk Massa Ternyata Alami Depresi

2. Penukaran wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

5. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah bisa dikenali keasliannya.

Baca Juga: Beredar Video Seorang Pemuda Di Singaparna Dihakimi Massa Gara-gara Hendak Mencuri Motor

6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanannya, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

Halaman:

Tags

Terkini