7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: KPID Jabar Terbitkan Surat Edaran, DPRD: Harap Siaran Keagamaan yang Tidak Memiliki Unsur Negatif
Cara dapat uang kertas baru lewat Laman pintar.bi.go.id
1. Menyiapkan KTP
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id
3. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’.
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
Baca Juga: Rekomendasi Software Akuntansi Gratis Terbaik, Untuk Solusi Perencanaan Keuangan Bisnis Startup
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti - pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Itulah penjelasan lengkap tentang syarat dapat uang baru 2022, dengan rincian cara dapat uang kertas baru tersebut sangat mudah. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Road to PKPT 2022, Strategi BI Memperkuat Ekonomi Priangan Timur
Dorong Digitalisasi UMKM, BI Gelar Sosialisasi QRIS Kepada Pelaku Usaha Tasikmalaya
BI Gelar High Level Meeting Bahas Digitalisasi Ekonomi Kawasan Priangan Timur
Bank Indonesia Lucurkan Tujuh Pecahan Uang TE 2022, Warna Lebih Tajam dan Bahan Lebih Kuat
Siapa Saja Pahlawan Nasional yang Terpampang Pada Gambar Utama Uang Kertas Baru 2022