Mudah, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Uang Kertas Baru 2022, Proses Mulai 19 Agustus 2022

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 08:04 WIB
Tujuh pecahan uang kertas baru tahun 2022. (Tangkap Layar Youtube/Bank Indonesia)
Tujuh pecahan uang kertas baru tahun 2022. (Tangkap Layar Youtube/Bank Indonesia)

7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: KPID Jabar Terbitkan Surat Edaran, DPRD: Harap Siaran Keagamaan yang Tidak Memiliki Unsur Negatif

Cara dapat uang kertas baru lewat Laman pintar.bi.go.id
1. Menyiapkan KTP

2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id

3. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’.

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai.

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

Baca Juga: Rekomendasi Software Akuntansi Gratis Terbaik, Untuk Solusi Perencanaan Keuangan Bisnis Startup

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti - pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Itulah penjelasan lengkap tentang syarat dapat uang baru 2022, dengan rincian cara dapat uang kertas baru tersebut sangat mudah. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Sumber: Bank Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X