7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: KPID Jabar Terbitkan Surat Edaran, DPRD: Harap Siaran Keagamaan yang Tidak Memiliki Unsur Negatif
Cara dapat uang kertas baru lewat Laman pintar.bi.go.id
1. Menyiapkan KTP
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id
3. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’.
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
Baca Juga: Rekomendasi Software Akuntansi Gratis Terbaik, Untuk Solusi Perencanaan Keuangan Bisnis Startup
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti - pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Itulah penjelasan lengkap tentang syarat dapat uang baru 2022, dengan rincian cara dapat uang kertas baru tersebut sangat mudah. Semoga bermanfaat.***