nasional

Fakta Hari Santri Nasional, Disahkan Setelah 70 Tahun Keluar Fatwa Resolusi Jihad

Sabtu, 1 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi sejarah disahkan peringatan Hari Santri Nasional, yang berawal dari keluarnya fatwa Resolusi Jihad tanggal 22 Oktober 1945. (Tangkapan layar laman nu.or.id)

Resolusi jihad sengaja tidak disiarkan melalui radio atau surat kabar atas dasar pertimbangan politik.

Namun resolusi ini disampaikan oleh Pemerintah melalui surat kabar Kedaulatan Rakyat pada 26 Oktober 1945.

Baca Juga: Oppo Reno 8 Pro 5G, HP Premium Dengan Teknologi Night Portrait, Cek Harga dan Fitur Unggulan Lainnya

Baru 70 tahun kemudian, pada 15 Oktober 2015 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 terkait Hari Santri Nasional.

Pendeklarasiannya dilaksanakan pada 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal oleh Presiden Joko Widodo.

Hari Santri Nasional dimaksudkan untuk mengenang dan menghormati jasa perjuangan ulama melalui tokoh-tokoh Islam seperti KH. Hasyim Asy'ari, dan lainnya.

Baca Juga: Sambut Hari Batik Nasional 2022, PD Himpaudi Ciamis Kenalkan Batik Sejak Dini

Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo mengatakan, keterlibatan muslim perkotaan pada Hari Santri Nasional menjadi tantangan tersendiri.

"Oleh karena itu, tema hari santri ini harus yang greget di publik," jelasnya.

Terlebih, menurutnya Hari Santri Nasional tahun ini bertepatan dengan kombinasi angka yang cantik, yaitu 22-10-2022.

Baca Juga: Hari Lansia Internasional 2022, Begini Sejarah Singkat dan Sampaikan Dukunganmu

Maka, hal ini harus menjadi semangat bersama agar peringatan Hari Santri Nasional 2022, lebih baik dari sebelumnya.***

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini