Fakta Hari Santri Nasional, Disahkan Setelah 70 Tahun Keluar Fatwa Resolusi Jihad

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi sejarah disahkan peringatan Hari Santri Nasional, yang berawal dari keluarnya fatwa Resolusi Jihad tanggal 22 Oktober 1945. (Tangkapan layar laman nu.or.id)
Ilustrasi sejarah disahkan peringatan Hari Santri Nasional, yang berawal dari keluarnya fatwa Resolusi Jihad tanggal 22 Oktober 1945. (Tangkapan layar laman nu.or.id)

Fatwa yang ditetapkan pada 22 Oktober 1945 itu berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Mewujudkan Pemilih Cerdas, KPU Kabupaten Tasikmalaya Rangkul Jurnalis

Mengusir pasukan kolonial yang masih ada di Indonesia, hingga mencapai puncak perlawanan pada 10 November 1945.

Puncak perlawanan itu yang juga dikenal sebagai cikal bakal peringatan Hari Pahlawan.

Sejarah mengenai Resolusi Jihad diceritakan dari Buku berjudul "KH. Hasyim Asy'ari - Pengabdian Seorang Kyai Untuk Negeri".

Baca Juga: Resmikan Hasil Pembangunan, Yusuf: Semoga Menjadi Penggerak Perekonomian Masyarakat

Dalam tulisan Rijal Muumaziq, Resolusi Jihad bermula dari memanasnya kondisi Indonesia pasca kemerdekaan.

Ada pula peristiwa perebutan senjata tentara Jepang pada 23 September 1945 yang pada akhirnya membawa Presiden Soekarno berkonsultasi kepada KH Hasyim Asy'ari.

Soekarno melalui utusannya menanyakan hukum mempertahankan kemerdekaan.

Baca Juga: Perkuat Peranan Lansia di Kabupaten Ciamis, LLI Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi Program

KH Hasyim Asy'ari kemudian menjawab dengan tegas bahwa umat Islam perlu melakukan pembelaan terhadap tanah air dari penjajah.

Pada 17 September 1945, KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa jihad untuk melawan para penjajah.

Kemudian, para ulama se-Jawa dan Madura menetapkan Resolusi Jihad dalam sebuah rapat di Kantor Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya pada 21-22 Oktober 1945.

Baca Juga: Fakta Bode Riswandi dan Antologi Puisi Mendaki Kantung Matamu

Adapun keputusan itu kemudian disebarluaskan melalui masjid, musala bahkan dari mulut ke mulut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X