Setelah perusahaan listrik dan gas berhasil diambil alih dari tangan Jepang, pada September 1945 suatu delegasi dari buruh/pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat.
Baca Juga: Business Development Services KPP Pratama Ciamis, Gelar Bazar UMKM
Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah jawatan listrik dan gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Sejak itulah, setiap 27 Oktober diperingati Hari Listrik Nasional pada setiap tahunnya.***