Setelah perusahaan listrik dan gas berhasil diambil alih dari tangan Jepang, pada September 1945 suatu delegasi dari buruh/pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat.
Baca Juga: Business Development Services KPP Pratama Ciamis, Gelar Bazar UMKM
Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah jawatan listrik dan gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Sejak itulah, setiap 27 Oktober diperingati Hari Listrik Nasional pada setiap tahunnya.***
Artikel Terkait
Sejarah Munculnya Tunjangan Hari Raya (THR), Hanya Ada di Indonesia
Sejarah Singkat Hari Perhubungan Nasional, yang Diperingati Setiap 17 September
Sejarah Hari Bakti Pos Telekomunikasi Telegraf Indonesia (PTT), yang Diperingati Setiap 27 September
Sejarah Hari Dokter Nasional, yang Diperingati Setiap 24 Oktober
Sejarah Singkat Berdirinya TNI, yang Diperingati Setiap 5 Oktober