nasional

2 Hari Lagi Seleksi Dibuka, Berikut Daftar Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK Guru 2022

Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:48 WIB
Ilustrasi jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022, untuk pelamar mengetahui daftar persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan dalam pendaftaran tanggal 25 Oktober 2022. (Tangkapan layar Instagram.com/cpnsterupdate)

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Logo Hari Santri 2022 Terkandung 6 Makna Filosofis, Simak Arti Bentuk Mata Satu

Itulah persyaratan bagi pelamar PPPK Guru 2022 dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan bagi pelamar untuk melengkapi dokumen persyaratan mendaftar PPPK guru 2022.

Daftar dokumen bagi pelamar PPPK Guru 2022:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dalam format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200 KB.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Santri 2022, Bentuk Keikutsertaan Dalam Peringatan Hari Santri Nasional

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diketik dengan komputer.
- dibubuhi materai Rp10.000.
- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam.
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1.

Baca Juga: Jelang Hari Santri Nasional, Berikut 40 Referensi Ucapan Selamat Hari Santri 2022

5. Scan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

6. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini