Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Nasional 2022, Simak 4 Ketentuan Menurut Menag Yaqut
Pelamar yang paling diprioritaskan untuk langsung diangkat sebagai PPPK adalah pelamar Prioritas I yang terdiri dari para peserta yang lulus passing grade di seleksi tahun 2021.
Pelamar prioritas I bisa langsung diangkat menjadi PPPK tanpa mengikuti tes apapun.
Sementara itu, pelamar prioritas kedua, ketiga, maupun pelamar umum masih harus mengikuti seleksi.
Berikut 4 kategori pelamar PPPK Guru 2022 sebagaimana dikutip mediapriangan.com dari panduan di laman PPPK Guru Kemendikbudristek:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I adalah peserta yang lulus passing grade di seleksi PPPK Guru 2021.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I berdasarkan urutan berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Link Download Twibbon Hari Santri Nasional 2022, Ini 29 Desain Terbaik Untuk Semua Kalangan
- Guru non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II