Pelamar prioritas II adalah pelamar yang merupakan THK -II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
- Pelamar prioritas III adalah guru non ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar prioritas III bekerja di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester.
4. Pelamar Umum
Pelamar yang termasuk dalam kategori umum adalah pelamar baru yang merupakan:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Jangan Lupa Memakai Sarung dan Peci, Seragam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2022
Demikian daftar persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan bagi pelamar PPPK Guru 2022. Dilengkapi dengan jadwal lengkap terbaru untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022.***