nasional

Dibuka Lowongan 60 Jabatan Direksi Rumah Sakit Kemenkes di Indonesia, Simak Persyaratannya

Minggu, 27 November 2022 | 11:15 WIB
Ilustrasi lowongan untuk jabatan direksi rumah sakit. (Pixabay/donterase)

6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit dan

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon HUT KORPRI 2022, Pilihan Terbaik dan Keren. Untuk Dibagikan 29 November 2022

7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit

8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko

9. Berpendidikan paling rendah sarjana atau jenjang pendidikan Strata 1 atau setara

10. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada instasi yang berwenang bagi ASN

11. Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi direksi bagi non ASN

12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021

Baca Juga: 5 Jembatan Gantung, Objek Wisata untuk Uji Adrenalin

13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun

14. Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi Rumah Sakit bagi calon direksi yang berasal dari non ASN

15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum bagi calon direksi yang berasal dari non ASN

Persyaratan Khusus:

1. Direktur utama berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan

Baca Juga: Dengan Cara Khas Polwan, Ini Yang Dilakukan Tim Konselor Polres Tasikmalaya Kepada Anak-Anak Korban Gempa Bumi

Halaman:

Tags

Terkini