Mediapriangan.com - Kemenkes mengundang dan memberikan kesempatan kepada ASN dan non ASN yang berminat mengikuti seleksi terbuka jabatan Direksi rumah sakit.
Pendaftaran ini dilakukan secara online, dibuka mulai 23 November hingga 7 Desember 2022, terbuka untuk ASN dan non ASN.
Seleksi terbuka ini berdasarkan surat wakil menteri kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.
Baca Juga: Mengenal Profil Aming Prayitno, Sang Pencipta Lambang KORPRI Beserta Maknanya
Dilansir dari laman kemenkes.go.id, terdapat 60 jabatan direksi di rumah sakit vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Jabatan tersebut terdiri dari direktur utama, direktur SDM, pendidikan dan penelitian, direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional, direktur medik dan keperawatan, direktur layanan operasional, serta direktur keuangan dan barang milik negara.
Barikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang berminat mengikuti seleksi terbuka jabatan direksi rumah sakit.
Persyaratan umum:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan
4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan
5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan
Artikel Terkait
Cacar Monyet Pertama di Indonesia Terdeteksi, Jubir Kemenkes Sebut Pria Di DKI
Menuju Masyarakat Bugar Dan Sehat, KORMI Bangun Kerjasama Dengan Kemenkes
Kemenkes Imbau Masyarakat Setop Sementara Penggunaan Obat Bentuk Sirup pada Anak
Momentum Pameran Hari Kesehatan Nasional Ke 58 Tahun 2022, Kemenkes Sosialisasi 6 Pilar Transformasi Kesehatan