Ada Apa Dengan 1 September 2022? Kemendikbud Gulirkan Kabar Gembira Bagi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Dan SLB

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 29 Agustus 2022 | 12:11 WIB
Tangkap layar, Kemendikbud Sampaikan Kabar Gembira Bagi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Tangkap layar, Kemendikbud Sampaikan Kabar Gembira Bagi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Mediapriangan.com - Pada bulan Agustus ini, ada kabar baik Bagi guru di bawah naungan Kemendikbud jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Kabar baik tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek nomor 2208/B3/GT.00.08/2022, tertanggal 14 Agustus 2022.

Surat Edaran Kemendikbud Ristek ini, berisikan tentang rekrutmen calon guru penggerak (CGP) angkatan 8, 9, dan 10.

Baca Juga: Ide Desain Bingkai Terbaru dan Keren, Coba 20 Link Download Twibbon Hari Polwan 2022 Ini

Untuk pendaftaran calon guru penggerak, dibuka pada tanggal 1 hingga 30 September 2022 mendatang.

Bagi guru yang telah sertifikasi maupun yang belum, dapat mengikuti program Kemdikbud ini.

Kemendikbud menyampaikan, melalui Program Guru Penggerak (PGP), pihaknya ingin menghasilkan guru penggerak yang berperan dalam menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah maupun di wilayahnya. 

Baca Juga: Prediksi Persib Bandung Berpeluang Lebih Moncer Ketimbang PSM Makassar

Selain itu, PGP juga ditujukan untuk menumbuhkan kepemimpinan peserta didik guna mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Pada PGP reguler angkatan 8, 9, dan 10 nantinya akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Sementara untuk rekrutmen calon guru penggerak, akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 dengan sasaran 484 Kabupaten.

Baca Juga: Ini Dia 2 Destinasi Wisata Bogor Rasa Eropa, Yang Pantas Anda Kunjungi

Kemudian, dari jumlah 514 Kabupaten di seluruh Indonesia, ada 484 Kabupaten atau Kota yang akan dijalankan dengan PGP reguler.

Sementara 30 Kabupaten akan dijalankan dengan PGP pada Daerah Khusus (Dasus) dan juga PGP intensif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Rekomendasi

Terkini

X