Subsidi Gaji Bakal Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerima BSU 2022 Melalui HP

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 9 September 2022 | 19:30 WIB
Penerima BSU 2022 akan mendapat bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000. (Tangkapan layar Instagram.com)
Penerima BSU 2022 akan mendapat bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000. (Tangkapan layar Instagram.com)

Mediapriangan.com - Pemerintah terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, secara cepat, tepat, dan akuntabel.

BSU 2022 merupakan salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, kabarnya akan cairkan pada Jumat, 9 September 2022

Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Gelar Demo Kenaikan BBM, KBPP Desak Bupati dan Ketua DPRD Karawang Keluarkan Surat Dukungan

Masing-masing penerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000. Program BSU untuk para karyawan ini akan disalurkan melalui Bank Himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Selain melalui Bank Himbara, program BSU ini juga dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi penerima BSU 2022, dilansir mediapriangan.com laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Dua Hari Pencarian Jasad Hanan Ditemukan Tersangkut Bebatuan

1. Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Pangeran Charles Menjadi Raja Baru Inggris Bergelar Raja Charles III

Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X