Sejarah Hari Dokter Nasional, yang Diperingati Setiap 24 Oktober

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Minggu, 2 Oktober 2022 | 00:06 WIB
Hari jadi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pada 24 Oktober. (Doc. IDI)
Hari jadi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pada 24 Oktober. (Doc. IDI)

Mediapriangan.com – Setiap 24 Oktober diperingati Hari Dokter Nasional, yang bertepatan dengan hari jadi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Melansir dari laman promkes.kemkes.go.id, kata “dokter” sendiri diambil dari bahasa latin “docere” yang berarti “to lecture” atau mengajar.

Selama lebih dari seribu tahun, sebutan dokter digunakan sebagai gelar terhormat di Eropa.

Baca Juga: Jangan Keliru! Berikut Perbedaan Antara Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila

Dalam konteks medis, istilah dokter ialah semua profesional medis yang sudah memiliki lisensi untuk praktik dalam seni penyembuhan penyakit.

Sejarah Hari Dokter Nasional

Pada 1911 lahir organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) , yang sejatinya telah lebih dulu lahir jauh sebelum diresmikan pada 1950.

Awalnya IDI diberi nama Vereniging van Indische Artsen, yang telah berkiprah sebagai tenaga medis selama kurang lebih lima belas tahun. Pada 1926, organisasi ini mengalami perubahan nama menjadi Vereniging Van Indonesische Genesjkundigen (VGI).

Baca Juga: Mewujudkan Pemilih Cerdas, KPU Kabupaten Tasikmalaya Rangkul Jurnalis

Pada 1940, VIG mengadakan kongres di Solo, yang hasilnya menugaskan Prof. Bahder Djohan untuk membina dan memikirkan istilah baru dalam dunia kedokteran.

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada 1943, VIG dibubarkan dan diganti menjadi Jawa izi Hooko-Kai.

Selanjutnya pada 30 Juli 1950, Dr. Seni Sastromidjojo, mengusulkan pertemuan antara PB Perthabin (Persatuan Thabib Indonesia) dengan DP-PDI (Perkumpulan Dokter Indonesia).

Baca Juga: Terinspirasi Iron Man, MODENA Luncurkan Kompor BH 1725 MIMA, di Disney Funtastic Bazaar

Pada pertemuan tersebut menghasilkan “Muktamar Dokter Warganegara Indonesia (PMDWNI)”, yang diketuai Dr. Bahder Djohan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Sumber: promkes.kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X