Baca Juga: Ban Hard Compound, Tahan Lama di Jalanan tapi Punya Kelemahan yang Wajib Diketahui Pengendara Motor
Namun, pemasangan yang tidak tepat justru menimbulkan risiko. Cahaya bisa menyebar ke arah pengendara lain dan menyebabkan gangguan penglihatan.
Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah jelas. PP No. 74 Tahun 2013 dan Permenhub No. 100 Tahun 2017 mengatur standar lampu kendaraan, mulai dari warna, pola cahaya, hingga keterangan lampu.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 memberi wewenang aparat menindak pengendara yang melanggar aturan.
Secara umum, lampu Bi-LED yang sah digunakan di jalan raya harus berwarna putih atau kuning, memiliki tingkat keterangan sesuai standar, suhu warna antara 3.000–6.500 Kelvin, serta dilengkapi sistem anti-silau.
Perlu Bijak dalam Modifikasi
Para ahli otomotif menekankan pentingnya pemasangan yang sesuai standar agar cahaya tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Pemilik kendaraan juga disarankan melakukan perawatan rutin, mulai dari membersihkan lensa hingga mengganti lampu yang rusak.
Meski menawarkan pencahayaan lebih terang, penggunaan lampu Bi-LED tetap harus bijak. Jika salah pasang, justru bisa menghadirkan ancaman baru di jalan raya.***