Baca Juga: Ban Hard Compound, Tahan Lama di Jalanan tapi Punya Kelemahan yang Wajib Diketahui Pengendara Motor
Namun, pemasangan yang tidak tepat justru menimbulkan risiko. Cahaya bisa menyebar ke arah pengendara lain dan menyebabkan gangguan penglihatan.
Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah jelas. PP No. 74 Tahun 2013 dan Permenhub No. 100 Tahun 2017 mengatur standar lampu kendaraan, mulai dari warna, pola cahaya, hingga keterangan lampu.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 memberi wewenang aparat menindak pengendara yang melanggar aturan.
Secara umum, lampu Bi-LED yang sah digunakan di jalan raya harus berwarna putih atau kuning, memiliki tingkat keterangan sesuai standar, suhu warna antara 3.000–6.500 Kelvin, serta dilengkapi sistem anti-silau.
Perlu Bijak dalam Modifikasi
Para ahli otomotif menekankan pentingnya pemasangan yang sesuai standar agar cahaya tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Pemilik kendaraan juga disarankan melakukan perawatan rutin, mulai dari membersihkan lensa hingga mengganti lampu yang rusak.
Meski menawarkan pencahayaan lebih terang, penggunaan lampu Bi-LED tetap harus bijak. Jika salah pasang, justru bisa menghadirkan ancaman baru di jalan raya.***
Artikel Terkait
Jepang Tuntut AS Segera Pangkas Tarif Impor Mobil dan Suku Cadang, Kerugian Industri Capai 100 Juta Yen per Jam
Aki Kering vs Aki Basah, Pilih yang Tahan Lama atau yang Hemat di Kantong untuk Kendaraan Harian?
Test Drive VW GTI 2025 Berujung Ngeri, Pengemudi Lupa Kendali, Mobil Nyaris Tabrak di Kecepatan 160 Km/Jam
Rahasia Pilih Ban Mobil Tahan Lama dan Aman, Kenali Jenis, Simbol, hingga Kode Kecepatannya
Pasar Otomotif RI Menguat, Distribusi Mobil Juli 2025 Sentuh 60 Ribu Unit, Toyota Kijang Innova Masih Teratas
4 Trik Hemat BBM Mobil Matic, dari Pilih Transmisi hingga Tekanan Ban, Nomor 2 Sering Diabaikan Pengemudi