Tren Modifikasi Lampu Bi-LED Mobil Kian Populer, tapi Pengendara Lain Keluhkan Silau hingga Bahaya di Jalan

photo author
Didit Fauzi Hendrian, Media Priangan
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 20:46 WIB
Ilustrasi modifikasi lampu Bi-LED mobil yang menjadi tren modifikasi namun menyilaukan di jalan raya.   (Freepik/macrovector)
Ilustrasi modifikasi lampu Bi-LED mobil yang menjadi tren modifikasi namun menyilaukan di jalan raya. (Freepik/macrovector)

Baca Juga: Ban Hard Compound, Tahan Lama di Jalanan tapi Punya Kelemahan yang Wajib Diketahui Pengendara Motor

Namun, pemasangan yang tidak tepat justru menimbulkan risiko. Cahaya bisa menyebar ke arah pengendara lain dan menyebabkan gangguan penglihatan.

Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah jelas. PP No. 74 Tahun 2013 dan Permenhub No. 100 Tahun 2017 mengatur standar lampu kendaraan, mulai dari warna, pola cahaya, hingga keterangan lampu.

Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 memberi wewenang aparat menindak pengendara yang melanggar aturan.

Baca Juga: Viral! Mobil Listrik BYD Song Plus EV di China Tersambar Petir 3 Kali di Rest Area, Begini Kondisi Pengemudi

Secara umum, lampu Bi-LED yang sah digunakan di jalan raya harus berwarna putih atau kuning, memiliki tingkat keterangan sesuai standar, suhu warna antara 3.000–6.500 Kelvin, serta dilengkapi sistem anti-silau.

Perlu Bijak dalam Modifikasi

Para ahli otomotif menekankan pentingnya pemasangan yang sesuai standar agar cahaya tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Pemilik kendaraan juga disarankan melakukan perawatan rutin, mulai dari membersihkan lensa hingga mengganti lampu yang rusak.

Meski menawarkan pencahayaan lebih terang, penggunaan lampu Bi-LED tetap harus bijak. Jika salah pasang, justru bisa menghadirkan ancaman baru di jalan raya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X