Mediapriangan.com - Perubahan nama Denza menjadi DANZA oleh BYD Motor Indonesia sejak 1 Oktober 2026 belum mengakhiri persoalan hak merek di Indonesia.
Produsen kendaraan listrik asal China itu kini menghadapi gugatan senilai Rp9,5 triliun yang diajukan PT Raden Reza Adi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar pada 8 September 2026 dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Selain BYD Company Limited, perkara ini turut menyeret enam perusahaan yang terhubung dengan jaringan bisnis dan distribusi BYD di Indonesia.
"Penggugat mengajukan gugatan perdata khusus HKI terkait sengketa merek Denza di Indonesia dengan nilai tuntutan ganti rugi materiil mencapai Rp9,5 triliun terhadap BYD Company Limited beserta enam entitas diler dan jaringan bisnisnya," salah satu bunyi poin petitum yang dilihat Kamis (22/10/2026).
Enam perusahaan yang turut menjadi tergugat adalah PT BYD Motor Indonesia, PT Arista Auto Prima, PT Harmony Auto Indonesia, PT Haka Auto Indonesia, PT Vikor Auto Indonesia, serta PT Anugerah Perkasa Auto. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum Togap Eduard.
Sengketa Denza Berawal dari Gugatan BYD pada 2025
Perselisihan merek Denza berawal dari upaya BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi pada Januari 2025. Saat itu, BYD meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek Denza untuk kelas 12, yakni kategori kendaraan.
Namun, Pengadilan Niaga menolak gugatan tersebut pada 28 April 2025. Perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung setelah BYD mengajukan kasasi.
Melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi BYD. Dalam rangkaian perkara tersebut, hak atas merek Denza diketahui telah dialihkan dari PT Worcas Nusantara Abadi kepada PT Raden Reza Adi.
Peralihan hak merek itu menjadi salah satu bagian penting dalam sengketa antara BYD dan pemegang merek Denza di Indonesia.
BYD Kembali Menggugat dan Meminta Denza Diakui sebagai Merek Terkenal