Mediapriangan.com - Fitur keselamatan pada kendaraan modern tidak selalu menjamin perjalanan lebih aman jika pengemudi keliru menggunakannya. Lampu hazard yang dinyalakan saat hujan, lampu LED yang menyilaukan, hingga ketergantungan pada teknologi bantuan mengemudi dapat memunculkan risiko di jalan raya.
Perkembangan teknologi otomotif menghadirkan beragam fitur yang dirancang membantu pengemudi menghadapi kondisi lalu lintas. Namun, pemahaman mengenai fungsi dan batasan setiap perangkat tetap diperlukan agar teknologi tersebut tidak justru membahayakan pengguna jalan lain.
Founder sekaligus Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengingatkan bahwa lampu hazard bukan untuk digunakan saat kendaraan terus melaju dalam kondisi hujan deras.
"Lampu hazard itu instrumen keselamatan untuk kondisi darurat saat kendaraan berhenti. Kalau dinyalakan saat mobil atau motor melaju, cahaya berkedipnya justru membiaskan pandangan dan membingungkan pengemudi lain karena fungsi sein hilang," jelas Jusri saat dihubungi, redaksi NKRI24JAM, Kamis (22/10/2026).
Lampu hazard berfungsi memberikan tanda peringatan ketika kendaraan menghadapi keadaan darurat. Saat lampu tersebut diaktifkan, lampu sein tidak dapat memberikan isyarat arah sebagaimana mestinya.
Akibatnya, pengendara lain bisa kesulitan membaca pergerakan kendaraan, terutama ketika hendak berpindah jalur atau berbelok.
Dalam kondisi hujan, pengemudi disarankan menggunakan lampu utama agar kendaraan lebih mudah terlihat. Lampu kabut juga dapat digunakan jika kondisi dan perlengkapan kendaraan mendukung. Penggunaan lampu hazard saat kendaraan bergerak bukan pengganti cara berkendara yang aman.
Ketentuan mengenai penggunaan lampu hazard berkaitan dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya dalam keadaan tertentu.
Risiko lain muncul dari pemasangan lampu LED aftermarket yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Cahaya yang terlalu terang atau arah sorot yang tidak tepat dapat menyilaukan pengemudi dari arah berlawanan. Gangguan penglihatan sesaat akibat silau dapat mengurangi kemampuan pengemudi mengenali kondisi jalan dan merespons bahaya.
Baca Juga: Suzuki V-Strom SX 250 Punya Warna Baru, Harga Rp37 Jutaan dan Nasibnya di Indonesia Bikin Penasaran
Karena itu, pemasangan lampu LED perlu memperhatikan standar teknis, arah pancaran, dan kesesuaian dengan kendaraan. Peraturan mengenai persyaratan teknis kendaraan bermotor, termasuk PP Nomor 55 Tahun 2012, menjadi salah satu rujukan dalam memastikan perlengkapan kendaraan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas.
Artikel Terkait
SANEMA TOUR Hadir di Tasikmalaya, Edukasi Jemaah Jadi Prioritas
5 Kafe Hits di Jakarta dengan Ciri Khas Berbeda, dari Filosofi Kopi Blok M hingga Lucky Cat Buka 24 Jam
Film Pirunduk Tayang Hari Ini, 22 Oktober 2026, Simak Sinopsis Horor Ilmu Hitam dan Daftar Pemerannya
Sinopsis Film Beautiful Pain, Perjuangan Raihaanun Keluar dari KDRT dan Merebut Hak Asuh Anak
Muhammad Lutfi Pertanyakan Donasi Rp1,7 Triliun Low Tuck Kwong ke Singapura, Pendidikan Anak Indonesia Disorot
Sinopsis Film Siti Si Vampir, Satine Zaneta Berubah Jadi Vampir dengan Taring Terbalik, Ini Daftar Pemerannya