Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa, Bupati Ade: Pembangunan Desa Berbasis Potensi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 21:31 WIB
Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan melantik penjabat kepala desa ada Sabtu, 13 Juli 2024.   (Kominfo)
Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan melantik penjabat kepala desa ada Sabtu, 13 Juli 2024. (Kominfo)

 

Mediapriangan.com - Pada Sabtu, 13 Juli 2024, di Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan melantik penjabat kepala desa.

Acara ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode.

Pada hari tersebut, sebanyak 197 kepala desa dikukuhkan dalam gelombang pertama, dan 3 penjabat kepala desa dilantik. Sisanya akan dikukuhkan pada gelombang selanjutnya.

Baca Juga: Dalam Rapat Paripurna, DPRD Jawa Barat dan Pemdaprov Sepakat Sahkan Perda P2APBD Jabar TA 2023

Hal tersebut untuk memastikan semua kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya memenuhi ketentuan baru berdasar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam sambutannya, Bupati Ade menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan dan penjabat kepala desa yang dilantik.

"Selamat bapak dan ibu, hari ini Allah takdirkan bapak dan ibu melanjutkan pengabdian, semoga sehat, panjang usia dan diberikan kemudahan," ujar Bupati Ade.

Baca Juga: Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat Respons Keluhan FGHP tentang Kuota PPPK dan Masalah Pendidikan Lainnya

Bupati Ade juga menekankan pentingnya pembangunan desa yang berbasis potensi lokal, bukan berdasarkan mimpi apalagi angan-angan.

"Kerja bapak-bapak, kerja keras masyarakat, kolaborasi yang sangat andal hingga mendapatkan Satya Lencana Bakti Desa. Pembangunan kita berbasis kepada potensi, jangan berdasarkan mimpi apalagi angan-angan," tegasnya.

Bupati Ade mengungkapkan perkembangan signifikan status desa di Kabupaten Tasikmalaya sejak 2019 hingga tahun 2023.

Baca Juga: Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Konsultasikan Ranperda P2APBD 2023 dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat

"Sejak 2019 hanya ada 1 Desa dengan status Desa Mandiri dan 49 Desa Tertinggal. Sisanya berada pada status Desa Berkembang dan Desa Maju. Pada 2023, jumlahnya meningkat menjadi 173 Desa Mandiri dan tidak ada lagi Desa Tertinggal," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X