Dalam Rapat Paripurna, DPRD Jawa Barat dan Pemdaprov Sepakat Sahkan Perda P2APBD Jabar TA 2023

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 09:28 WIB
DPRD Jawa Barat dan Pemdaprov sepakat sahkan Perda P2APBD Jabar TA 2023 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada Jumat, 12 Juli 2024.   (Humas DPRD Jabar)
DPRD Jawa Barat dan Pemdaprov sepakat sahkan Perda P2APBD Jabar TA 2023 dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada Jumat, 12 Juli 2024. (Humas DPRD Jabar)

 

Mediapriangan.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 telah resmi disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada Jumat, 12 Juli 2024.

Penetapan Perda P2APBD Provinsi Jawa Barat TA 2023 ini dilakukan setelah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan persetujuan bersama DPRD Jawa Barat dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir oleh Pj Gubernur.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, Oleh Soleh, Ade Ginanjar, serta Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Barat.

Baca Juga: Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat Respons Keluhan FGHP tentang Kuota PPPK dan Masalah Pendidikan Lainnya

Menurut Taufik Hidayat, Ranperda P2APBD Provinsi Jawa Barat TA 2023 telah disahkan menjadi Perda. Sebelumnya, pada 24 Juni 2024, Pj Gubernur Jabar telah menyampaikan nota pengantar terkait Ranperda tersebut.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, pembahasan Ranperda ini dilakukan oleh komisi-komisi, fraksi-fraksi, dan Badan Anggaran.

“Alhamdulillah, Banggar DPRD Jawa Barat telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna,” kata Taufik Hidayat.

Baca Juga: Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Konsultasikan Ranperda P2APBD 2023 dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat

Ia berharap Pj Gubernur Jabar dapat segera menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota Banggar DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa Ranperda yang diajukan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Jawa Barat Tertinggi dalam Transaksi Judi Online Rp3,8 Triliun, Hasim Adnan Desak Penindakan Tegas Bandar Judi

“Alhamdulillah, kita bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemdaprov Jabar dilakukan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X