Kabupaten Ciamis Raih Empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI, Pengakuan Atas Kekayaan Budaya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 22:45 WIB
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna pada Selasa, 23 Juli 2024.   (Prokopim Ciamis)
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna pada Selasa, 23 Juli 2024. (Prokopim Ciamis)

 

Mediapriangan.com - Kabupaten Ciamis menerima empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Penerimaan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini menegaskan pengakuan atas keberagaman dan kekayaan budaya tradisional yang dimiliki oleh Kabupaten Ciamis.

Kabupaten Ciamis menjadi salah satu dari sebelas kabupaten/kota di Jawa Barat yang mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal.

Baca Juga: Pj Bupati Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis Tandatangani Dua Raperda: RPJPD 2025-2045 dan Pertanggungjawaban APBD 2023

Empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly, secara resmi menyerahkan kepada Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna di Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Sertifikat yang diterima Kabupaten Ciamis mencakup empat kekayaan intelektual komunal, yaitu ekspresi budaya tradisional seni rangkong, gondang buhun, ronggeng tayuban kaleran, dan bebegig.

Pengakuan untuk kekayaan budaya tradisional Kabupaten Ciamis ini penting karena mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang harus dilestarikan.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jawa Barat Menyambut Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Ciamis, Bahas PPDB dan Izin Operasional SMKN Tambaksari

Penerbitan sertifikat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang bertujuan melindungi ekspresi budaya tradisional.

Dengan adanya sertifikat tersebut, tidak ada pihak dari daerah lain atau negara lain yang dapat mengklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya.

Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkumham atas kerjasama dan fasilitasi yang diberikan.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat adat, penggiat seni dan budaya, serta semua pihak yang telah menjaga budaya warisan leluhur.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Raih Anugerah Merdeka Belajar 2024, Berkat Inovasi dan Transformasi Pembelajaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X